2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu
5. Siswa yang terdampak bencana alam
6. Siswa yang tidak bersekolah (drop out)
Baca Juga: Resep Indomie Chili Oil ala Singapura, Fish Ball Noodle Cocok Disantap Saat Musim Hujan
7. Siswa yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
8. Peserta dari lembaga kursus.
Dana PIP Kemdikbud 2022 ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.