1. Siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 daftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terkait yang menyalurkan bantuan.
Baca Juga: Sinopsis Film Get Out: Kisah Pria Kulit Hitam Masuk ke Rumah Pacar yang Misterius
2. Jika tidak memiliki KKS dan KIP, maka orang tua siswa wajib meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT, agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP Kemdikbud 2022.
3. Siswa harus ajukan surat KKS milik orang tua untuk dilakukan verifikasi data penerima PIP Kemdikbud 2022, terutama yang cair bulan November ini.
Demikian informasi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2022 bulan November, dan juga cara cek penerima di link pip.kemdikbud.go.id. ***