Cara Daftar PIP Kemdikbud November 2022 untuk SD, SMP dan SMA, Simak Syarat dan Langkah Mudahnya

- 17 November 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi - simak syarat dan informasi PIP yang disalurkan Kemdikbud untuk pelajar.
Ilustrasi - simak syarat dan informasi PIP yang disalurkan Kemdikbud untuk pelajar. /Pixabay/

PR DEPOK – Cara daftar PIP Kemdikbud November 2022 terbilang sangat mudah, cukup siapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan daftar ke dalam DTKS Kemensos RI, maka peserta dapat mengajukan bantuannya.

Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu informasi terkait syarat PIP Kemdikbud dan penjelasan dasar dari program bantuan tersebut.

Pasalnya, untuk mengetahui cara daftar PIP Kemdikbud November 2022, pertama-tama peserta juga perlu mengetahui persyaratan apa yang harus dipenuhinya.

Baca Juga: 20 Ucapan Menyambut Hari Guru Nasional pada 25 November 2022, Bagikan untuk Guru Anda

Oleh karena itu, simak di bawah ini syarat daftar PIP Kemdikbud November 2022 untuk SD, SMP dan SMA, agar mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Puslapdik, Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan kerja sama antara tiga kementerian yaitu Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.

PIP Kemdikbud adalah suatu program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah RI kepada peserta didik yang berasal dari keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin.

Baca Juga: Mudah Banget! Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi Pospay, Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Sini

Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, baik melalui jalur formal ataupun non-formal yaitu paket A sampai paket C.

Salah satu kriteria atau syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud adalah peserta merupakan siswa yang berusia 6-21 tahun dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut ini adalah syarat program penerima PIP Kemdikbud November 2022.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4, Buka sampai 15 Desember 2022

- Peserta merupakan siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Peserta merupakan siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta merupakan siswa dari keluarga yang terdaftar pada DTKS Kemensos

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Jadi Muhammadiyah pada 18 November 2022, Unduh Gratis di Sini

- Peserta merupakan siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta merupakan siswa yang terkena dampak bencana alam

- Peserta merupakan siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: 20 Link Twibbon Memperingati Hari Anak Sedunia 2022, Gratis!

- Peserta mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Jika kalian telah memenuhi semua persyaratan di atas maka dapat mengajukan pendaftaran PIP Kemdikbud November 2022.

Adapun untuk mendapatkan bantuannya, peserta atau siswa didik harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memiliki KIP.

Baca Juga: Tampil Mengesankan, Klub Raksasa Liga Inggris Incar Alejandro Garnacho dari Manchester United

Namun, apabila belum memiliki KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk daftar PIP Kemdikbud November 2022 dengan mudah.

1. Daftar menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan mengajukannya langsung ke lembaga pendidikan.

2. Apabila siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan atau desa.

Baca Juga: Nasib Akhir Siswa SDN Pondok Cina 1 Margonda, Wali Kota Depok: Tolong Sabar

3. Peserta dapat mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Perlu diketahui, untuk mempermudah proses pengajuan PIP Kemdikbud, data nama peserta seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin harus benar.

Begitu juga data NIK milik orang tua atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Setelah daftar, siswa dapat melakukan cek penerima melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Kemlu China Sebut Xi Jinping Tidak Mengkritik Justin Trudeau saat Pertemuan di KTT G20

a. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

b. Masukkan NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung

c. Klik tombol "Cari"

d. Selanjutnya akan muncul hasil pencarian data

Baca Juga: Kemlu China Sebut Xi Jinping Tidak Mengkritik Justin Trudeau saat Pertemuan di KTT G20

Dana bantuan PIP Kemdikbud ini dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik seperti perlengkapan sekolah.

Serta uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, biaya uji kompetensi, dan lain-lain.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah