Sudah Terdaftar di DTKS tapi Tidak Dapat Dana PIP Kemdikbud 2022? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 18 November 2022, 12:42 WIB
Simak penjelasan lengkap tentang alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat siswa meskipun sudah terdaftar di DTKS.
Simak penjelasan lengkap tentang alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat siswa meskipun sudah terdaftar di DTKS. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

4. Terakhir, tunggu dalam beberapa menit sampai nama siswa akan dimunculkan di website secara lengkap.

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH, BSU, BLT BBM dan BLT UMKM November 2022 Secara Online

Jika sudah muncul, maka siswa atau orang tua bisa langsung mengonfirmasi kepada pihak penyalur (lembaga pendidikan tempat siswa sekolah).

Adapun berikut informasi kategori hingga besaran dana PIP Kemdikbud 2022:

1. PIP Kemdikbud 2022 bagi jenjang siswa SD/MI/Paket A sederajat Rp450.000 per tahun secara tunai.

2. PIP Kemdikbud 2022 bagi jenjang siswa SMP/MTS/Paket B sederajat Rp750.000 per tahun secara tunai.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Dijadwalkan Dapat Penghargaan Ini, Pakar: Fantasi Dicampur Persuasi

3. PIP Kemdikbud 2022 bagi jenjang siswa SMA/SMK/MA/Paket C sederajat Rp1 juta per tahun secara tunai.

Demikian penjelasan lengkap tentang alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat siswa meskipun sudah terdaftar di DTKS.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x