Sudah Terdaftar di DTKS tapi Tidak Dapat Dana PIP Kemdikbud 2022? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 18 November 2022, 12:42 WIB
Simak penjelasan lengkap tentang alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat siswa meskipun sudah terdaftar di DTKS.
Simak penjelasan lengkap tentang alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat siswa meskipun sudah terdaftar di DTKS. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK - Siswa sudah terdaftar di DTKS tapi tidak dapat dana PIP Kemdikbud 2022? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Mungkin sebagian orang tua siswa penerima PIP Kemdikbud 2022 masih mengeluhkan dana PIP Kemdikbud 2022 yang tidak dapat dicairkan.

Namun, tidak tanpa alasan dana PIP Kemdikbud 2022 tidak bisa dicairkan, meskipun sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Peringatan Hari Anak Sedunia 2022 Paling Keren, Unik dan Lucu

Seperti yang dijelaskan dalam salah satu unggahan Instagram resmi Sobat Program Indonesia Pintar dalam kolom komentar unggahannya, di mana ada enam poin alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat oleh siswa.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @sobatpip dan website pip.kemdkibud.go.id, berikut penjelasan enam poin alasan PIP Kemdikbud 2022 tidak bisa didapat oleh siswa:

1. Nama orang tua siswa tidak terdata di DTKS Kemensos.

2. Tidak padan saat dilakukan pemadanan data antara DTKS dan Dapodik.

Baca Juga: Modal KTP, Begini Cara Daftar PKH Tahap 4 dan BPNT November secara Online via Aplikasi Cek Bansos

3. Tidak ditandai sebagai siswa yang berhak atau layak mendapatkan PIP Kemdikbud 2022 pada Dapodik Sekolah.

4. Data-data siswa pada Dapodik tidak valid atau tidak sesuai data pribadi asli.

5. Siswa sudah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Ungkap Temukan Ruang Penyiksaan di Kherson, Ukraina: Penduduk Diinterogasi Secara Brutal

6. Siswa dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan PIP Kemdikbud 2022.

Namun, sebelum mengonfirmasi enam poin tersebut, siswa bisa melakukan cek penerima di link kemdikbud.go.id untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login link resmi kemdikbud.go.id untuk cek data siswa atau penerima PIP Kemdikbud 2022

Baca Juga: Reborn Rich Episode 1 Tayang Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwal dan Link Nontonnya di Sini

2. Input data diri siswa penerima bantuan PIP, seperti keterangan NISN, tanggal lahir, dan juga nama ibu kandung.

3. Lalu klik ‘Cari’ dan klik enter pada halaman website untuk cek data siswa penerima PIP Kemdikbud 2022.

4. Terakhir, tunggu dalam beberapa menit sampai nama siswa akan dimunculkan di website secara lengkap.

Baca Juga: Link Resmi dan Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH, BSU, BLT BBM dan BLT UMKM November 2022 Secara Online

Jika sudah muncul, maka siswa atau orang tua bisa langsung mengonfirmasi kepada pihak penyalur (lembaga pendidikan tempat siswa sekolah).

Adapun berikut informasi kategori hingga besaran dana PIP Kemdikbud 2022:

1. PIP Kemdikbud 2022 bagi jenjang siswa SD/MI/Paket A sederajat Rp450.000 per tahun secara tunai.

2. PIP Kemdikbud 2022 bagi jenjang siswa SMP/MTS/Paket B sederajat Rp750.000 per tahun secara tunai.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Dijadwalkan Dapat Penghargaan Ini, Pakar: Fantasi Dicampur Persuasi

3. PIP Kemdikbud 2022 bagi jenjang siswa SMA/SMK/MA/Paket C sederajat Rp1 juta per tahun secara tunai.

Demikian penjelasan lengkap tentang alasan mengapa dana PIP Kemdikbud tidak didapat siswa meskipun sudah terdaftar di DTKS.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x