– Selanjutnya pada kotak pencarian penerima PIP Kemdikbud, isilah data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
– Kemudian klik tombol Cari
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Tewaskan Seorang Polisi, Pelaku Membawa Motor Bertuliskan Ini
Apabila data kamu muncul setelah proses pencarian dilakukan, maka kamu sebagai penerima bantuan di tahun tersebut, seandainya datanya tidak muncul maka bisa disimpulkan bukan sebagai penerima dana PIP, atau data kamu sudah tidak tercatat di DTKS.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan tempat dicatatnya daftar masyarakat yang tergolong miskin atau warga kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS tersebut. Pasalnya bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
Baca Juga: PBB: Warga Sipil Ukraina Hadapi Ujian untuk Bertahan Hidup
Caranya bisa diikuti seperti yang tertera di bawah ini seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id.
1. Masyarakat yang tergolong miskin bisa langsung melakukan pendaftaran ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Setelah mendaftar, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS milik Kemensos