Secara umum, penerima yang merupakan siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat total manfaat sebesar Rp1,1 juta.
Namun, siswa yang dapat cairkan BLT anak sekolah 2022 sebesar Rp1,1 juta ini adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai ketetapan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut syarat-syarat penerima BLT anak sekolah 2022 yang bisa dicatat.
Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
3. Persentase kehadiran di kelas melebihi 85 persen
4. Bukan merupakan anak dari ASN, PNS, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Segera Dibuka Lagi! Catat Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran CPNS 2023