Dinilai Buat Resah, DPR Desak Aturan Tunjangan Profesi yang Sempat Dihapus Harus Segera Dikembalikan

- 18 Juli 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang sempat dihapus oleh Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 menurutnya harus segera dikembalikan.

Dirinya menjelaskan bahwa pengembalian tunjangan profesi itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Fikri dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR pada Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Palestina Dihapus oleh Google dari Peta Dunia dan Diganti dengan Israel 

Sebagai mantan guru, Fikri dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud.

Tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskriminasi,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 Juli 2020, telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia.

Baca Juga: Mulai 20 Juli, Pengguna KRL Tidaak Boleh Masuk Stasiun Jika Tak Pakai Baju Lengan Panjang dan Masker 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x