Dinilai Buat Resah, DPR Desak Aturan Tunjangan Profesi yang Sempat Dihapus Harus Segera Dikembalikan

- 18 Juli 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan di antaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No.6/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No.5745/B.B1.3/HK/2019

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Reza di hadapan Komisi X DPR RI menyatakan keresahannya dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang justru bertentangan dengan UU No. 14/2005.

Apalagi, presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan. "Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Khalid.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x