PR DEPOK - Informasi mengenai PIP Kemdikbud yang kabarnya kembali cair bulan Januari ini, serta 8 syarat untuk menjadi penerima, tersedia dalam isi artikel ini.
PIP Kemdikbud yang ditujukan untuk pendidikan Indonesia ini, kabarnya akan kembali disalurkan bulan Januari 2023, setelah sebelumnya sukses pada tahun 2022.
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud ini memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya bulanan dari masyarakat yang kurang mampu, yang mana pengeluaran bulanannya dialokasikan untuk pendidikan anak-anaknya.
Selain meringankan beban biaya bulanan masyarakat, bantuan pendidikan PIP Kemdikbud juga bertujuan untuk menarik kembali minat dari siswa yang sebelumnya telah putus sekolah, atau mencegah siswa putus sekolah karena terbebani biaya pendidikannya.
Pemerintah yang bekerjasama dengan Kemdikbud, menyalurkan dana bantuan tersebut dengan nominal besaran dana yang berbeda-beda yang, yang disesuaikan dari jenjang pendidikan siswa penerimanya, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A, mendapatkan dana sebesar Rp450.000.
2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000.
Baca Juga: Tinggal Beberapa Jam Lagi, KPK Sebut Nasib Lukas Enembe akan Ditentukan Hari Ini