Pasalnya, dana PIP Kemdikbud akan hangus jika tak kunjung diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika dana hangus, penerima harus melakukan perpanjangan aktivasi rekening.
Untuk penyalurannya sendiri, PIP Kemdikbud tahun ini sebenarnya merupakan lanjutan dari pencairan tahun 2022 lalu yang belum selesai.
Baca Juga: Cek Penerima PKH Balita 2023 Online lewat HP, Buka cekbansos.kemensos.go.id
Terkait jadwal pencairan dana bantuan bagi anak sekolah ini, pemerintah menyalurkannya hingga tanggal 31 Januari 2023 ini.
Demikian penjelasan terkait jadwal pencairan serta cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online lewat situs pip.kemdikbud.go.id.***