Selain itu, PIP Kemdikbud ini diharapkan pemerintah dapat mencegah para siswa dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Penerima PIP Kemdikbud ini ialah para siswa sekolah yang tengah menempuh pendidikan baik jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK), maupun jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Akan tetapi para siswa tersebut wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu agar bisa mendapatkan PIP Kemdikbud.
Setelah memiliki KIP, para siswa akan menerima PIP Kemdikbud yang nominalnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang tengah ditempuh.
Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Apabila pemerintah telah mengumumkan kepastian kapan PIP Kemdikbud ini cair, masyarakat bisa langsung melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan Bank BNI sebagai bank penyalur bantuan ini.