2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Masukkan NIK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Capricorn, dan Aquarius Besok 8 Februari 2023: Ada Gebetan Baru, Usaha Lancar
4. Jawab hitungan penjumlahan yang tertera di kolom.
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’.
Apabila data terdaftar sebagai penerima, sistem pip.kemdikbud.go.id akan menampilkan keterangan nama siswa, sekolah, wilayah, bank penyalur, dan status.
Pastikan status penyaluran yang tertera tahun 2022 karena jika yang muncul 2021, itu artinya siswa terdaftar sebagai penerima PIP nominasi 2021 dan tidak mendapatkan lagi tahun ini.
Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: Cabut Status Tersangka, Polisi Janji Pulihkan Nama Baik Hasya
Bagi siswa yang sudah pasti tercatat sebagai penerima PIP Kemdikbud 2022, lakukan aktivitasi rekening Simpel agar bisa mencairkan uang bantuan.
Pencairan uang bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa SD dan SMP/sederajat dilakukan di BRI, SMA, SMK/sederajat BNI, sementara khusus wilayah Aceh di BSI (Bank Syariah Indonesia).