Aktivasi rekening sendiri dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui pihak sekolah. Bagi siswa SD dan SMP yang hendak mencairkan secara mandiri wajib didampingi orang tua atau wali.
Baca Juga: Gratis Link Twibbon 1 Abad NU 2023 Sidoarjo, Berikut Cara Menggunakannya
Syarat dokumen yang harus dibawa untuk aktivitasi rekening yakni:
- Surat aktivasi dari kepala sekolah.
- Fotokopi identitas diri.
- Formulir aktivitasi dari Bank.
Baca Juga: Lirik Lagu 7PM - BSS SEVENTEEN Feat Peder Elias dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Sedangkan aktivitasi rekening secara kolektif, selain syarat di atas harus membawa dokumen tambahan berupa:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik.
- Bagi kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Apabila proses aktivasi rekening selesai, penerima PIP akan mendapatkan buku rekening Simpel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk pencairan uang bantuan.