Adapun siswa yang akan menerima PIP Kemdikbud ini ialah siswa yang tengah menempuh pendidikan baik jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK), maupun jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Akan tetapi, para siswa yang ingin mendapatkan PIP Kemdikbud ini sebelumnya wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP terlebih dahulu.
Para siswa yang telah memiliki PIP akan langsung menerima PIP Kemdikbud dengan nominal yang berbeda-beda.
Untuk siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Adapun para siswa tingkat SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Sementara itu, siswa dengan tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Bagi siswa yang telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, PIP Kemdikbud bisa langsung dicairkan di Bank BRI dan Bank BNI sebagai bank penyalur.
Sebelumnya, para siswa wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di dua bank tersebut agar dapat mencairkan PIP Kemdikbud.
Baca Juga: Link Streaming Liga Inggris: West Ham vs Chelsea Sabtu 11 Februari 2023 Disertai Preview