Sebagai tambahan informasi, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud adalah siswa harus terlebih dahulu terdaftar di dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Untuk siswa yang memang belum terdaftar PIP Kemdikbud, simak langkahnya dibawah ini:
1. Mengajukan pendaftaran melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan membawa KIP
2. Calon peserta yang tidak memiliki KIP harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya pada satuan pendidikan
3. Calon peserta yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Setelah itu ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Demikian informasi mengenai cara cek PIP Kemdikbud SD hingga SMA yang belum dicairkan dan cara aktivasi rekening agar bantuan PIP Kemdikbud dapat cair.***