Baca Juga: Tersedia Rp45 Triliun untuk Bansos BPNT 2023, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id
Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, berikut syarat penerima KIP Kuliah Merdeka:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
3. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan finansial/ekonomi atau berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.***