3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: 17 Februari 2023 Memperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya
Berikut ini cara mendaftar bantuan KIP Kuliah:
1. Akses laman lama kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
2. Siswa perlu memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif.
3. Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan pendaftar untuk menerima bantuan KIP Kuliah
Baca Juga: Info Terbaru BPNT Februari 2023: Bocoran Jadwal Cair, Besaran Bantuan dan Cara Cek Nama Penerima
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail aktif yang telah didaftarkan.
5 Setelah muncul, pada tahap keempat siswa perlu masul ke laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id dengan memasukan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.