- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, berikut tiga kategori yang akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud:
Baca Juga: Cek PKH Tahap 1 yang Cair hingga Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Gunakan HP dan KTP
- Jenjang SD/Sederajat: Rp 450 ribu / per tahun