Perlu dicatat, PIP Kemdikbud ini hanya dapat dicairkan apabila siswa SD, SMP, SMA telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki siswa apabila ingin mendapatkan PIP Kemdikbud.
PIP Kemdikbud ini hanya bisa didapatkan oleh siswa yang tengah menempuh pendidikan baik jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK), maupun jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Nantinya, para siswa akan mendapatkan PIP Kemdikbud berupa uang tunai yang cair dengan nominal beragam, berikut rinciannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Bagi siswa yang telah memiliki KIP bisa langsung mencairkan PIP Kemdikbud di Bank BRI dan Bank BNI yang merupakan bank penyalur bantuan ini.
Baca Juga: 6 Zodiak Paling Overthinking, Pikirannya Tak Pernah Bisa Berhenti