1. Lewat Situs Kemdikbud
• Akses link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
• Setelah berhasil dibuka, pada menu klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
Baca Juga: Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy, sebagai ASN
• Kemudian klik "Pengumuman"
• Masukkan NIK, nomor peserta, serta hasil penjumlahan angka yang tampil di layar (wajib diisi)
• Selesai, hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 akan muncul di dashboard.