Perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Fasilitas yang Akan Didapat

- 28 Maret 2023, 21:23 WIB
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.*
Berikut perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, dilengkapi dengan syarat dan prosedur pendaftaran.* /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan secara ekonomi.

 

Maksud dari potensi akademik adalah komitmen peserta didik untuk serius menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah.

Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang telah diluncurkan oleh pemerintah di tahun sebelumnya.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2023 dibagi dalam 2 macam, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Bansos BLT Ramadhan 2023 Cair ke Keluarga Penerima PKH dan BPNT, Cek Penerimanya di Sini Sekarang

Perbedaan KIP Kuliah Kemdikbud dan KIP Kuliah Kemenag

Berikut adalah perbedaan antara KIP Kuliah Kemendikbud dan KIP Kuliah Kemenag tahun 2023:

 

1. KIP Kuliah Kemendikbud

• KIP Kuliah Kemendikbud diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Baca Juga: Kenali Lembaga PPATK, Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

• Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik Universitas maupun Institut Negeri, Politeknik Negeri, dan Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk;

• Melakukan proses pendaftaran secara online di website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;

 

• Penerima KIP Kuliah Kemendikbud adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. KIP Kuliah Kemenag

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

• KIP Kuliah Kemenag diselenggarakan oleh Kementerian Agama;

• Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang ditunjuk;

 

• Proses pendaftaran dilakukan melalui kampus masing-masing secara offline atau untuk sebagian kampus lainnya menerapkan sistem pendaftaran secara online melalui website kampus masing-masing;

• Penerima KIP Kuliah Kemenag adalah lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/ SMA/sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Perbandingan Harga Vivo V27 5G vs Xiaomi Redmi Note 12 Pro dan Spesifikasi yang Ditawarkan

KIP Kuliah Kemenag juga ditujukan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Budha, Hindu, Konghucu, Katolik, Kristen, hingga Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Syarat KIP Kuliah 2023

 

Berikut adalah syarat menjadi penerima KIP Kuliah tahun 2023:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;

Baca Juga: FIFA Hapus Teaser Lagu Resmi Piala Dunia U20 Glorius, Ini Respon Reza Arap

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan secara ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

 

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar KIP Kuliah:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Ramadhan 2023 dan PKH, Mudah Bisa dengan HP agar Masuk dalam DTKS

1. Melakukan pendaftaran secara mandiri di website Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah;

2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang valid dan aktif;

 

3. Menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti;

4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang diinginkan;

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Fasilitas KIP KULIAH 2023

 

Berikut adalah fasilitas KIP Kuliah yang akan didapat:

1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya apapun;

Baca Juga: Login prakerja.go.id, Ikuti Cara Ini setelah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada Perguruan Tinggi; dan

3. Berhak untuk mendapat subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah peserta didik.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x