3. Keluarga ikut serta dalam program PKH atau punya KIP saat di sekolah sebelumnya
4. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau paling banyak Rp750.000 tiap bulan
5. Mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Baca Juga: Cha Eun Woo Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil dan Rekomendasi Dramanya
6. Mahasiswa baru yang dinyatakan dinyatakan lulus seleksi masuk PTN atau PTS pada Prodi yang telah terakreditasi A atau B.
Berikut cara daftar KIP Kuliah Kemdikbud 2023 online di kip-kuliah.kemdikbud.go.id:
1. Buka link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Akmal Marhali soal Kisruh Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Sejak Kapan Sepakbola Punya Agama?