Namun, para siswa diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu agar bisa mendapatkan PIP Kemdikbud.
Setelah memiliki KIP, siswa akan menerima PIP Kemdikbud berupa uang tunai dengan nominal yang tentunya akan berbeda-beda oleh setiap siswa SD, SMP, dan juga SMA/SMK.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka? Cek Syarat untuk Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta, Bunga Mulai 6 Persen
Bagi para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.
Berikutnya para siswa dengan tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.
Terakhir, siswa dengan tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.
Sesuai dengan sistem penyaluran yang berlaku di tahun 2022, PIP Kemdikbud sejatinya mulai disalurkan pemerintah pada Februari kemarin hingga April untuk periode tahap 1.