Apa Kriteria Penerima KJP Plus? Siswa yang Lakukan Hal ini Tak Dapat Bantuan!

- 7 Mei 2023, 06:33 WIB
Berikut kriteria atau syarat penerima bantuan KJP Plus untuk siswa 6-21 tahun, termasuk rician dana tiap kategori.*
Berikut kriteria atau syarat penerima bantuan KJP Plus untuk siswa 6-21 tahun, termasuk rician dana tiap kategori.* /Pixabay/antriksh/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bntuan kepada seluruh warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang tidak mampu.

 

Tidak sembrangan atau semua siswa yang berusia 6-21 tahun yang dibisa menerima bantun KJP Plus, sebab ada kriteria masing-masing.

Berikut sasaran penerima KJP Plus anak usia 6-21 tahun dengan persyaratan:

1. Terdaftar sebagai pesert didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta

Baca Juga: 5 Tempat Soto Terenak di Bekasi yang Cocok Disantap Bareng Keluarga, Cek Lokasinya di Sini

2. Terdaftar dalam DTKS yng telah ditetapkan oleh Kemensosn/atau sumber data lain (Anak Pengemudi Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas dan Anak dari Penyandang Disabilitas) yang dikirimkan instansi terkait

3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah