Membelanjakan bantuan diluar dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Gubernur.
- Siswa yang merokok.
- Menggunakan narkotika atau obat-obat terlarang.
- Siswa yang melakukan perbuatan asusila.
- Terlibat dalam kekerasan, tawuran dan geng motor.
- Terlibat pencurian, penipuan dan perkelahian.
Baca Juga: Update Informasi KJP Plus Mei 2023: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima Siswa
- Siswa yang melakukan pencontekan massal.
- Membawa senjata tajam.