- Siswa yang melakukan bolos sekolah.
- Siswa yang sering terlambat ke sekolah.
Baca Juga: 9 Tempat Bakso di Sukabumi yang Enak dan Terkenal, Buka Hari Ini
Bagi orang tua atau wali peserta didik penerima KJP Plus dilarang:
- Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar dari ketentuan dalam peraturan Gubernur.
- Memalsukan bukti belanja penggunaan bantuan sosial pendidikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 9 Mei 2023: Keinginanmu Menumpuk, Namun Usahakan untuk Menghemat
- Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah madrasah untuk melakukan pencairan.
- Menghabiskan dan bantuan KJP Plus tidak secara nyata.
- Meminjamkan bantuan KJP Plus kepada orang lain.