PR DEPOK - Inilah daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus.
Target penerima KJP Plus ini mencakup siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan periode 2023 saat ini Dinas Pendidikan akan menyalurkan dana KJP Plus dimulai awal bulan Mei.
Baca Juga: Segera Hubungi Kontak Ini Jika KJP Plus Bulan Mei 2023 Mengalami Masalah dan Kendala
Namun ada beberapa daftar larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus selama menerima bantuan ini.
Jika salah satu siswa melanggar beberapa daftar larangan ini maka pihak dinas pendidikan berhak mencabut dana KJP Plus tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @diskidki inilah beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siswa KJP Plus.
Bagi siswa penerima bantuan KJP Plus dilarang: