4 Syarat Penerima KJP Plus, Cek Agar Bantuan Tepat Sasaran!

- 9 Mei 2023, 11:52 WIB
Berikut ini empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.*
Berikut ini empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.* /

PR DEPOK - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memberikan bantuan kepada warganya.

 

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini diberikan untuk siswa di DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang dinyatakan kurang mampu.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini juga diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan tidak putus sekolah.

Adapun empat syarat lain penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2023, Login kjp.jakarta.go.id Lewat HP Pakai KTP, Sudah Cair?

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

 

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Polresta Depok Tahun 2023, Hanya 25 Menit Langsung Jadi

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

 

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Bulan Mei 2023 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Penerima di Sini

- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Perlu diingat, peserta juga wajib terdaftar di DTKS yang telah ditetaapkan Kementerian Sosial agar dinyatakan layak menerima bantuan KJP Plus.

 

Pengecekan status DTKS pada tautan https://siladu.jakarta.go.id/page/home, untuk pendaftaran sendiri dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili.

Atau, peserta juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Gunakan Adat Batak, Begini Prosesi Lengkapnya

Demikian informasi empat syarat penerima bantuan KJP Plus, pastikan nama peserta terdaftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah