PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei 2023 ini.
KJP Plus yang cair Mei 2023 ini akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM yang ada di wilayah DKI Jakarta sebagai bantuan dana pendidikan.
Terdapat juga beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar baik oleh siswa atau orang tua siswa penerima KJP Plus Mei 2023 selama mendapatkan bantuan.
Baca Juga: 7 Kategori BLT dari PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp750.000
Jika aturan yang telah ditentukan dilanggar, maka penerima KJP Plus Mei 2023 harus menerima konsekuensi yang diberikan oleh pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.
Disdik DKI Jakarta akan mencabut dana KJP Plus yang dicairkan kepada siswa jika siswa atau orang tua siswa penerima ketahuan melanggar aturan yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua siswa penerima KJP Plus Mei 2023?