Baca Juga: 7 Kategori BLT dari PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp750.000
Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum daftar 5 aturan yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua siswa penerima KJP Plus yang cair Mei 2023.
5 Aturan untuk Orang Tua Siswa Penerima KJP Plus
1. Orang tua siswa penerima KJP Plus dilarang dengan sengaja memalsukan bukti belanja penggunaan dana KJP Plus.
2. Orang tua siswa penerima dilarang membelanjakan biaya pendidikan yang dicairkan melalui KJP Plus di luar ketentuan yang telah tercantum dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.
3. Orang tua siswa dilarang menghabiskan dana bantuan KJP Plus tidak secara nyata.
4. Orang tua siswa dilarang memberikan pinjaman dana KJP Plus yang cair kepada orang lain.
5. Orang tua siswa harus mencairkan dana KJP Plus sendiri dan dilarang menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pencairan, termasuk sekolah.