Heru juga meminta guru di DKI Jakarta untuk lebih mendengarkan dan memperhatikan siswanya agar dana bantuan KJP Plus tidak digunakan untuk hal diluar keperluan sekolah.
“Tugas guru di DKI minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai gak? Jangan-jangan dibelikan rokok,” kata Heru.
Sebagai informasi, berdasarkan Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal bulan Maret tahun ini menyebut bahwa total 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan sekolah swasta menjadi penerima bantuan KJP Plus.
Adapun besaran dana yang diterima untuk siswa penerima bantuan KJP Plus berbeda-beda setiap jenjangnya.
Siswa SD/MI mendapat dana bantuan sebesar Rp 250 ribu, siswa SMP/MTs mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu, SMA/MA mendapat bantuan sebesar Rp 420 ribu.
Selanjutnya siswa SMK mendapat bantuan sebesar Rp 450 ribu dan PKBM mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu.***