PR DEPOK - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih akan menyalurkan bantuan berupa KJP Plus untuk siswa SD hingga SMA/SMK.
Siswa penerima KJP Plus akan mendapatkan dana bantuan pendidikan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Namun, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi dan dipenuhi oleh siswa selama menjadi penerima KJP Plus.
Baca Juga: Ini 8 Tanda Teman Iri padamu, Salah Satunya Sering Berbohong
Larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur atau Pergub No. 110 Tahun 2023 soal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Jika siswa penerima KJP Plus ketahuan melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka siswa tersebut harus menghadapi sanksi yang berlaku.
Sanksi yang nantinya akan didapatkan oleh siswa penerima tersebut adalah dana KJP Plus dicabut dan akan diberikan kepada siswa lain yang membutuhkan.
Baca Juga: Apa Itu Sifilis yang Meningkat di Indonesia? Berikut Gejala dan Penyebabnya
Lantas, apa saja larangan siswa penerima KJP Plus? Berikut ini pikiranrakyat-depok.com telah merangkumnya.
1. Dilarang membelanjakan KJP Plus untuk hal yang tidak diperluakan di luar biaya pendidikan.
2. Siswa dilarang merokok.
3. Siswa dilarang memakai dan mengedarkan narkoba atau obat-obat terlarang.
4. Siswa tidak melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual.
5. Siswa tidak terlibat perundungan atau bullying.
6. Siswa dilarang terlibat tawuran
7. Siswa dilarang terlibat geng motor
Baca Juga: Penderita Sifilis di Indonesia Meningkat, Kenali Gejala dan Cara Mencegah Penyakitnya
8. Siswa tidak minum miras atau alkohol
9. Terlibat pencurian
10. Terlibat pemalakan atau pemerasan
11. Terlibat pertengkaran atau perkelahian
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Telah Desak Anak Muda untuk Menggemari Masakan Lokal Indonesia
12. Terlibat penipuan
13. Siswa dilarang terlibat mencotek massal
14. Siswa dilarang membocorkan kunci jawaban
15. Dilarang terlibat pornografi atau pornoaksii.
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular Jumat, 12 Mei 2023: Banyak Kejutan Menarik Diterima
16. Siswa dilarang menyebarkan secara luar gambar tak senonoh, baik secara offline atau online.
17. Dilarang membawa senjata atau barang yang membahayakan
18. Dilarang bolos minimal 4 kali sebulan
19. Terlambat ke sekolah selama minimal 6 kali sebulan secara berturut-turut.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drama Serial The Good Bad Mother Episode 6 yang Tayang Malam Ini
20. Menggunakan dana KJP Plus untuk digadaikan atau sebagai jaminan
21. Dilarang membelanjakan KJJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan
22. Dilarang memberikan pinjaman KJP Plus kepada pihak mana pun
Baca Juga: Tutup Malam Ini! Buruan Simak Tips dan Trik Lolos Kartu Prakerja Gelombang 52
23. Dilarang melanggar tata tertib sekolah.
Itulah daftar larangan yang wajib dipatuhi oleh siswa penerima KJP Plus. Semoga bermanfaat.
Jika siswa penerima KJP Plus ketahuan melakukan larangan yang telah ditentukan, maka dana KJP Plus akan dicabut oleh pihak terkait.***