Tahap ini dilakukan agar dana KJP Plus 2023 dapat diterima oleh sasaran yang tepat.
Lalu alasan kedua yaitu terdapat beberapa kriteria yang menjadi syarat yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus 2023 ini.
Apabila peserta didik tidak memenuhi kriteria tersebut maka pencairan dana KJP Plus tidak bisa dicairkan dalam arti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI Jakarta, adapun syarat penerima KJP Plus yakni sebagai berikut:
- Peserta didik usia sekolah 6-21 tahun.
- Terdaftar dan masih aktif di lembaga pendidikan sekolah negeri dan swasta DKI Jakarta.