KJP Plus 2023 Belum Cair Juga? Ternyata Ini Calon Penerima Bantuannya

- 16 Mei 2023, 17:23 WIB
Berikut syarat penerima bantuan dan alasan mengapa KJP Plus 2023 belum dicairkan hingga pertengahn Mei ini.*
Berikut syarat penerima bantuan dan alasan mengapa KJP Plus 2023 belum dicairkan hingga pertengahn Mei ini.* /Pexels/Ron Lach

 

Tahap ini dilakukan agar dana KJP Plus 2023 dapat diterima oleh sasaran yang tepat.

Lalu alasan kedua yaitu terdapat beberapa kriteria yang menjadi syarat yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus 2023 ini.

Baca Juga: Rintangi Penyidikan Kasus Maling Uang Rakyat Pengerjaan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Apabila peserta didik tidak memenuhi kriteria tersebut maka pencairan dana KJP Plus tidak bisa dicairkan dalam arti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI Jakarta, adapun syarat penerima KJP Plus yakni sebagai berikut:

 

- Peserta didik usia sekolah 6-21 tahun.

- Terdaftar dan masih aktif di lembaga pendidikan sekolah negeri dan swasta DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x