PR DEPOK - Sejumlah wali siswa mengaku masih belum menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus hingga bulan Mei 2023 ini.
Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op juga belum ada informasi soal kapan pencairan KJP Plus, setelah cair pada 3 April 2023 lalu.
Lantas, kenapa saya belum terima bantuan KJP Plus? Hati-hati mungkin Anda termasuk 23 kategori berikut berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
23 Larangan Penerima KJP Plus
Baca Juga: Segera Login Link Ini untuk Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 2023, Ada BLT Rp 750 Ribu yang akan Cair
1. Membelanjakan bansos KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang