Kenapa Saya Belum Terima Bantuan KJP Plus? Hati-hati Termasuk 23 Kategori Ini!

- 15 Mei 2023, 15:12 WIB
Berikut 23 kategori yang dilarang menerima bantuan KJP Plus, bisa jadi alasan belum menerima bantuan.*
Berikut 23 kategori yang dilarang menerima bantuan KJP Plus, bisa jadi alasan belum menerima bantuan.* /Disdik DKI Jakarta

PR DEPOK - Sejumlah wali siswa mengaku masih belum menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus hingga bulan Mei 2023 ini.

 

Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op juga belum ada informasi soal kapan pencairan KJP Plus, setelah cair pada 3 April 2023 lalu.

Lantas, kenapa saya belum terima bantuan KJP Plus? Hati-hati mungkin Anda termasuk 23 kategori berikut berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

23 Larangan Penerima KJP Plus

Baca Juga: Segera Login Link Ini untuk Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 2023, Ada BLT Rp 750 Ribu yang akan Cair

1. Membelanjakan bansos KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x