KJP Plus 2023 Belum Cair Juga? Ternyata Ini Calon Penerima Bantuannya

- 16 Mei 2023, 17:23 WIB
Berikut syarat penerima bantuan dan alasan mengapa KJP Plus 2023 belum dicairkan hingga pertengahn Mei ini.*
Berikut syarat penerima bantuan dan alasan mengapa KJP Plus 2023 belum dicairkan hingga pertengahn Mei ini.* /Pexels/Ron Lach

PR DEPOK - Hingga pertengahan Mei 2023 ini dana KJP Plus 2023 belum dicairkan juga? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

 

Penyaluran dana KJP Plus 2023 terus dinantikan oleh masyarakat. Namun sampai tanggal 16 Mei 2023 belum ada kabar dari jadwal pencairannya.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan peserta didik terkait alasan penundaan proses pencairan KJP Plus 2023.

Untuk menjawab rasa penasaran Anda mengapa KJP Plus masih belum cair, mari simak penjelasan artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: Lokasi Pendistribusian Pangan Bersubsidi di Jakarta 17 Mei 2023

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, terdapat 2 alasan proses pencairan KJP Plus tidak kunjung cair hingga pertengahan bulan Mei ini.

Alasan pertama Dinas Pendidikan menyampaikan alasan utama KJP Plus 2023 belum cair dikarenakan masih dalam tahap proses analisis.

 

Tahap ini dilakukan agar dana KJP Plus 2023 dapat diterima oleh sasaran yang tepat.

Lalu alasan kedua yaitu terdapat beberapa kriteria yang menjadi syarat yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus 2023 ini.

Baca Juga: Rintangi Penyidikan Kasus Maling Uang Rakyat Pengerjaan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Apabila peserta didik tidak memenuhi kriteria tersebut maka pencairan dana KJP Plus tidak bisa dicairkan dalam arti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI Jakarta, adapun syarat penerima KJP Plus yakni sebagai berikut:

 

- Peserta didik usia sekolah 6-21 tahun.

- Terdaftar dan masih aktif di lembaga pendidikan sekolah negeri dan swasta DKI Jakarta.

Baca Juga: 7 Tempat Bakso Paling Enak dan Recomended di Yogyakarta, Cek Lokasinya di Sini

- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan berdomisili di DKI Jakarta.

- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan lainnya.

Keempat syarat tersebut menjadi kriteria calon penerima KJP Plus 2023 yang siap dicairkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x