Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.
Kuota Jalur Zonasi
Baca Juga: 10 Tempat Soto di Depok Nikmat dan Segar, Lengkap dengan Alamatnya
Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi.
Orang tua harus mengetahui bawa jalur zonasi ini kuotanya lebih banyak bandingkan dengan jalur lainnya, ini pemaparan kota jalur zonasi:
1. Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Resmi Hengkang dari Liverpool, Roberto Firmino Berikan Pesan Emosional untuk Pelatih dan Klub