PR DEPOK - Tahun ajaran baru 2023/2024, calon peserta didik baru (CPDB) harus memahami aturan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, calon peserta didik berhak satu jalur pendaftaran PPDB 2023 melalui jalur zonasi.
Terlebih pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sangat ditentukan oleh daftar sekolah terdekat dari rumah yang bisa diakses oleh calon peserta didik baru sesuai domisili.
Apa itu jalur zonasi? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: 7 Tips Atasi Monday Syndrome, Tetap Produktif Usai Libur
Diketahui jalur zonasi adalah jalur seleksi PPDB 2023 untuk peserta didik baru yang sesuai dengan di dalam wilayah informasi yang ditetapkan oleh pemda setempat.
Pemetaan wilayah zonasi, Pemda akan memperlihatkan tiga aspek, diantaranya peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.