23 Larangan yang Sebabkan Bantuan KJP Plus 2023 Dicabut

- 22 Mei 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

PR DEPOK - KJP Plus 2023 dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta sebagai jembatan agar anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa menyelesaikan pendidikan hingga 12 tahun.

Meskipun begitu ada 23 larangan yang menyebabkan bantuan KJP Plus 2023 dicabut oleh pemerintah.

Salah satunya adalah siswa yang merokok, itu akan ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah dengan mencabut bantuan KJP Plus 2023.

Baca Juga: 12 Kata-Kata Bijak Tentang Kerja Sama dari Tokoh Terkenal, Bikin Tim Makin Kompak dan Solid

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima bantuan KJP Plus.

Dicabutnya bantuan KJP Plus dari penerima adalah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut adalah 23 larangan yang wajib diketahui oleh penerima dan masih berlaku bagi masyarakat yang baru akan mendaftar KJP Plus 2023.

Baca Juga: Yakini Tak akan Jadi Cawapres Prabowo, Andi Gani Nena Wea: Mas Gibran Cukup Cerdas Tidak Tergiur

1. Merokok

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x