23 Larangan yang Sebabkan Bantuan KJP Plus 2023 Dicabut

- 22 Mei 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

18. Bolos sekolah

19. Sering terlambat lebih dari 6-7 kali

20. Menjamin bansos biaya dengan pihak lain

Baca Juga: Sejarah dan Pencapaian Toko Buku Gunung Agung, Tutup di Akhir Tahun 2023

21. Memakai biaya bantuan untuk hal tidak penting

22. Meminjamkan bansos kepada pihak lain

23. Melanggar peraturan sekolah

KJP Plus 2023 akan diberikan kepada anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK dengan nominal yang tak sama.

Baca Juga: Toko Buku Terbesar di Indonesia Toko Buku Gunung Agung Akan Tutup, Berikut Alasannya

Bantuan uang tunai yang akan didapatkan oleh siswa dan siswi yang terdaftar adalah Rp250.000 sampai Rp450.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah