1. Peserta Didik berusia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun;
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
Baca Juga: 6 Ragam Mie Ayam di Kendal yang Rasanya Sedap dan Gurih, Ini Alamatnya
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, meliputi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Sudah Cair Hari ini? Berikut Keuntungan dan Cara Cek Status Penerima Bantuan
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.