Info KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Kapan Cair, Cek Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id Pakai NIK

- 27 Mei 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

1. Peserta Didik berusia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;

Baca Juga: 6 Ragam Mie Ayam di Kendal yang Rasanya Sedap dan Gurih, Ini Alamatnya

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, meliputi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS);

- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Sudah Cair Hari ini? Berikut Keuntungan dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x