Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK, SLB, dan Keluarga Tidak Mampu

- 29 Mei 2023, 16:11 WIB
Berikut ini persyaratan dokumen PPDB Jabar 2023 untuk siswa SMA, SMK, SLB, hingga keluarga tidak mampu.*
Berikut ini persyaratan dokumen PPDB Jabar 2023 untuk siswa SMA, SMK, SLB, hingga keluarga tidak mampu.* /Tangkapan Layar/Laman resmi website PPDB Jabar 2023

PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sistem seleksi calon peserta didik baru yang diterapkan pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan juta SLB.

 

PPDB adalah suatu sistem seleksi nasional yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota.

PPDB dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018.

Peraturan ini kemudian disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, dengan jadwal penerimaan yang berbeda, mengikuti alur di setiap wilayah masing-masing dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: 10 Kumpulan Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023

Untuk wilayah Jawa Barat, pendaftaran PPDB tahun 2023 jenjang SMA, SMK, SLB akan dibagi ke dalam dua tahap atau gelombang. Tahap 1 akan dibuka mulai tanggal 6–10 Juni 2023, dan tahap 2 pada tanggal 26–30 Juni 2023.

Adapun bagi peserta didik di wilayah Jawa Barat (Jabar), PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SLB dapat diakses di website Disdik Jabar melalui tautan berikut https://disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga.

 

Dikutip Pikiran-Rakyat.Depok.com dari akun Instagram Disdik Jabar, berikut informasi PPDB Jabar 2023.

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Diinfokan Cair di Tanggal ini, Simak Penjelasan UPT P2OP Jakarta

• Dokumen Persyaratan Umum PPDB Jabar 2023:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.

2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/KIA (Kartu Identitas Anak).

 

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Buku Rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Baca Juga: Ini Persyaratan PPG Prajabatan 2023, Pendaftaran Dibuka 3 Hari Lagi!

• Dokumen Persyaratan Khusus PPDB Jabar 2023:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinas Sosial (Dinsos) (bagi jalur afirmasi/KETM) Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

 

2. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru).

3. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Baca Juga: Nikmat! 6 Daftar Warung Soto Gurih dengan Cita Rasa Khas di Surakarta, Cek Lokasi dan Jam Buka di Sini

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, dan minimal 6 bulan.

Catatan: Setiap dokumen difoto atau di-scan aslinya, lalu diunggah (upload) ke website PPDB Jabar 2023.

 

Syarat Dokumen Bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (Dokumen Ketidakmampuan) PPDB Jabar 2023

Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi:

Baca Juga: Mampir ke Depok? Berikut Rekomendasi 7 Mie Ayam Enak di Wilayah Kota Depok

1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.

 

3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan cara sebagai berikut:

• Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS, atau

Baca Juga: Masukkan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023

• Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari Kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari Kelurahan.

• Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

 

Informasi dan pendaftaran secara daring (online) dapat dilakukan secara mandiri atau oleh operator sekolah asal, dengan mengakses tautan berikut klik di sini (pendaftaran tahap 1 dan 2), atau melalui aplikasi Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS/iPhone (pendaftaran tahap 2).***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x