Baca Juga: Tebak Gambar! Apa yang Kalian Lihat Terlebih Dahulu Menunjukkan Karakter Anda
Berikut ini beberapa kelompok yang tidak dapat menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
1. Siswa bukan berasal dari DKI Jakarta atau tidak berdomisili DKI Jakarta
2. Siswa tidak ada dalam daftar di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta
3. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Selanjutnya, bagi siswa yang kurang mampu dan telah memenuhi ketentuan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dapat mengecek link berikut.
Melalui link resmi KJP Plus Tahap 1 2023 akan menunjukkan daftar nama penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Samarinda Buka Setiap Hari, Cek Alamat dan Nomor Telepon