Penyebab Lambatnya Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU

- 31 Mei 2023, 22:04 WIB
Ini penyebab lambatnya pencairan dana KJP Plus dan KJMU.
Ini penyebab lambatnya pencairan dana KJP Plus dan KJMU. /Instagram/@upt.p4op

PR DEPOK – Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap satu bulan Mei 2023 dimulai pada tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana yang diumumkan pada laman media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

 

Namun pada proses pencairan kali ini diwarnai oleh polemik lambatnya pencairan dana KJP Plus dan KJMU. Pada kolom komentar Instagram @upt.p4op warganet banyak mempertanyakan dana yang belum diterima atau masuk di rekeningnya.

Mengutip laman ANTARA, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dengan total nilai Rp197,55 miliar mengalami kendala yakni dalam proses pencetakan buku tabungan penerima baru program tersebut.

Pembaruan data mengenai siswa yang lulus tiap tahun dan pendaftar baru tentunya perlu disiapkan mekanisme perbankan.

Baca Juga: Ramai Soal Marketplace Guru, Apa Artinya? Berikut Penjelasannya

“Menyiapkan buku tabungannya, menyiapkan KJPnya maka kemudian itulah yang akan didistribusikan. Itu yang perlu waktu” ungkap (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta Selasa 30 Mei 2023.

Syaefuloh Hidayat menegaskan, proses cetak buku tabungan oleh Bank DKI untuk seluruh penerima baru KJP Plus atau KJMU dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu yang cukup lama.

Dengan jumlah penerima yang mencapai 800 ribu siswa proses distribusi akan terkendala oleh waktu, belum lagi dalam prosesnya dibutuhkan ketelitian. Dari dana Rp197,55 miliar yang harus disalurkan tersisa 60 miliar.

“Posisi 28 Mei dari Rp197,55 miliar yang belum selesai, Rp133 miliar sudah kita salurkan artinya kan sekitar 60 miliar lagi” papar Plt Kadis Pendidikan tersebut. Syaefuloh Hidayat memperkirakan proses distribusi dana KJP Plus dan KJMU akan selesai dalam dua minggu kedepan.

Baca Juga: Makna Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Bagaimana Sejarahnya?

Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Sebelumnya mengutip laman antaranews.com, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menyampaikan temuan dana sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta belum tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU dengan nilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," ungkap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat memaparkan hasil pemeriksaan BPK mengenai anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI Senin, 29 Mei 2023.

BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.

Demikian berita mengenai lambatnya proses pencairan dana KJP Plus dan KJMU. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x