Jadwal dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id

- 1 Juni 2023, 17:24 WIB
Berikut jadwal pencairan dan cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 pakai NIK di link kjp.jakarta.go.id.*
Berikut jadwal pencairan dan cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 pakai NIK di link kjp.jakarta.go.id.* /Dzikri Abdi Setia/Seputar Lampung/

PR DEPOK – Kabar gembira bagi peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta karena bantuan dana pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 mulai dicairkan.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai mencairkan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 mulai Selasa, 30 Mei 2023.

Informasi pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 tersebut sudah diumumkan secara resmi dalam akun media sosial Dinas Pendidik DKI Jakarta pada hari pencairan.

“Pengumuman penting. Pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 dilakukan secara bertahap di bulan Mei mulai 30 Mei 2023,” tulis akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Band One Ok Rock Resmi Umumkan Tour di Asia 2023, Jakarta Kapan?

Lantas, sampai kapan pencairan KJP Plus tahap 1 2023? Simak jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 berikut ini. Nanti akan diulas juga cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 di akhir artikel.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 mulai Mei hingga Oktober 2023 mendatang.

 

Jadi, pencairan KJP Plus tahap 1 dilakukan selama 6 bulan. Nantinya setiap bulan nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan bahwa dana KJP Plus 2023 diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Dindik DKI Mulai Cairkan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Cek NIK di kjp.jakarta.go.id

Syarat penerima KJP Plus tahap 1 2023 seperti, berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-12 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta, serta terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (DTKS),” ujar Syaefuloh.

 

Anggaran KJP Plus tahap 1 2023 totalnya senilai Rp1,5 triliun dengan sasaran penerima sebanyak 664.936 siswa.

Rincian penerima KJP Plus Tahap 1 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: Terbaru! Ini 25 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023 yang Cocok Dibagikan ke Sosmed, Unduh Gratis di Sini!

- Peserta didik jenjang SD/MI sebanyak 307.214

- Peserta didik jenjang SMP/Mts sebanyak 184.343

 

- Peserta didik jenjang SMA/MA sebanyak 64.486

- Peserta didik jenjang SMK sebanyak 107.027

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 1.866

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Bakso Terenak di Tangerang, Lengkap dengan Alamat hingga Link Lokasi

Masing-masing kategori akan menerima bantuan KJP Plus tahap 1 2023 dengan nominal yang berbeda. Berikut ini nominal dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 dan aturan pencairannya.

Nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023

 

1. SD/MI: Rp250.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

2. SMP Mts: Rp300.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/Mts Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Yuk Cek Penerimanya Pakai HP di Link kjp.jakarta.go.id

3. SMA/MA: Rp420.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan

4. SMK: Rp450.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan

 

5. PKBM: Rp300.000/bulan terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.

Selama pencairan enam bulan mulai Mei-Oktober 2023, penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 hanya boleh mencairkan dana rutin secara tunai maksimal Rp100.000/bulan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso Terenak di Jember Bisa Diorder Lewat GoFood, Catat Alamat dan Jam Buka di Sini

Sementara sisa dana rutin dan dana berkala digunakan dalam bentuk non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Bagi orang tua atau wali peserta didik, bisa cek status penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 menggunakan NIK melalui link kjp.jakarta.go.id.

 

Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK

1. Login ke link kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Dapat Apa Saja?

2. Klik "Periksa status penerimaan KJP" pada menu pencarian.

3. Ketik NIK siswa.

4. Pilih tahun (2023) dan tahap pencairan (1).

 

5. Kemudian klik "Cek".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Jumat, 2 Juni 2023: Ada Kesempatan Mendapat Uang Tambahan

Selanjutnya sistem akan menampilkan keterangan data NIK yang diinput apakah terdaftar sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 atau tidak.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x