KJP Plus Tahap 1 2023 Cair! Awas Bantuan Bisa Dicabut Jika Penerima Lakukan 23 Larangan Berikut

- 2 Juni 2023, 13:04 WIB
Ini larangan-larangan bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Ini larangan-larangan bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

17. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah. berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan

19. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

20. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Tempat Bakso Enak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang Buka hingga Malam Hari

21. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

23. Merokok.

Demikian larangan yang tidak boleh dilakukan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 maupun tahap selanjutnya. Jika dilanggar, maka siap-siap bantuan dicabut.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x