- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari kepala sekolah yang dilengkapi dengan materai.
Baca Juga: 4 Juni Merayakan Apa? Ada Hari Keberanian Menuju Harapan, Simak Sejarah Singkatnya
- Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui pengecekan KJP Plus.
- Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Itulah informasi terkait cara mengecek penerima KJP Plus tahap 1 2023 di situs web kjp.jakarta.go.id lengkap dengan persyaratannya.***