Aturan Baru KJP Plus Tahap 1 2023, Benarkah Siswa Hanya Bisa Ambil Rp100 Ribu per Bulan?

- 4 Juni 2023, 21:15 WIB
Informasi besaran dana KJP Plus Tahap 1 2023 untuk siswa jenjang SD-SMA.
Informasi besaran dana KJP Plus Tahap 1 2023 untuk siswa jenjang SD-SMA. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan UPT P4OP adalah siswa hanya bisa mengambil uang secara tunai sebesar Rp 100 ribu per bulannya. Adapun kebijakan pembatasan ambil tunai sebesar Rp 100 ribu ini dilakukan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis akun instagram @upt.p4op.

Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 bulan Mei telah cair secara bertahap mulai dari tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos Lansia 2023 di cekbansos.kemensos.go.id dan Siladu.jakarta.go.id

“Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023,” tulis akun Instagram @upt.p4op.

Adapun sebanyak 664.936 peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023. Dimana 664.936 peserta didik ini terdiri dari peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.

Sementara untuk besaran dana yang diterima para penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 adalah Rp 250.000 hingga Rp 450.000.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x