2. Tingkat SMP/Sederajat: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp185.000 dan dana berkala sebesar Rp115.000.
3. Tingkat SMA/Sederajat: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp420.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp235.000 dan dana berkala sebesar Rp185.000.
4. Tingkat SMK: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp450.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp235.000 dan dana berkala sebesar Rp215.000.
5. Tingkat PKBM: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp185.000 dan dana berkala sebesar Rp115.000.
Demikianlah informasi mengenai program KJP Plus Tahap 1 2023 yang telah mulai disalurkan, serta panduan untuk memeriksa status penerima secara online menggunakan NIK.***