Perlu diketahui bahwa sumber anggaran dana KJP Plus bersumber dari APBD DKI Jakarta dengan total senilai Rp1,5 Trililun.
Anggaran dana APBD yang kemudian disalurkan menjadi KJP Plus tersebut nantinya akan dicairkan untuk para siswa penerimanya.
KJP Plus hanya diperuntukkan bagi siswa berumur 6-21 tahun dan telah terdaftar di DTKS.
PemProv DKI Jakarta juga menyebutkan jumlah siswa yang mendapatkan dana berikut ini berjumlah ratusan ribu siswa-siswi sebanyak 644.936 penerima KJP Plus 2023.